Logo Bloomberg Technoz

Senada, Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menilai insentif kendaraan listrik seharusnya tetap dipertahankan guna menjaga momentum pertumbuhan permintaan.

“Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik agar momentum pertumbuhan permintaan tidak terhenti. Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029 dan pencapaian NDC,” kata dia.

INDEF GTI dan WRI Indonesia pun mendorong evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar desain kebijakan kendaraan listrik tetap efektif, adil secara fiskal, serta selaras dengan agenda ekonomi hijau.

Kedua lembaga menilai setidaknya terdapat tiga implikasi utama dari kebijakan tersebut. Pertama, pengalihan insentif ke daerah berpotensi menciptakan hingga 38 rezim pajak berbeda yang dapat membingungkan konsumen serta menurunkan kepastian bagi industri dan investor. 

INDEF mencatat, kondisi ini berisiko mengganggu investasi asing di ekosistem kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir telah mencapai US$2,73 miliar.

Kedua, insentif dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan pasar. Penjualan mobil listrik terhadap total penjualan nasional meningkat signifikan dari 2,2% pada 2023 menjadi 16,9% pada 2025, sehingga keberlanjutan insentif menjadi krusial di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi.

Ketiga, perlambatan adopsi kendaraan listrik berpotensi menghambat target Net Zero Emission 2060, memperpanjang ketergantungan impor BBM, serta mempertahankan tekanan subsidi energi yang nilainya telah melampaui Rp100 triliun, terutama di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat tensi geopolitik global.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembiayaan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap aturan baru pajak kendaraan bermotor yang juga mencakup kendaraan listrik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat.

Langkah pemberian insentif tersebut diklaim sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

“Pemberian insentif kredit atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” tulis Tito dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu (22/4/2026), dikutip Kamis (23/4/2026).

(ain)

No more pages