Cara Klaim JHT di Bawah Rp5 Juta Tanpa Paklaring, Cek Syarat
Referensi
27 April 2026 12:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin praktis, khususnya bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 5.000.000. Kebijakan ini memberikan kemudahan signifikan bagi pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengunduran diri.
Langkah simplifikasi ini dihadirkan untuk mempercepat akses manfaat tanpa prosedur administratif yang rumit. Peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring, sehingga proses klaim menjadi lebih efisien.
Kemudahan Klaim Tanpa Syarat Rumit
Tidak Perlu Paklaring untuk Saldo Tertentu
Melalui kebijakan terbaru, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 5 juta cukup membuktikan bahwa mereka sudah tidak aktif bekerja. Hal ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja.
“Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mengajukan klaim secara penuh tanpa perlu melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring.”
Kebijakan ini juga tidak mensyaratkan masa kepesertaan minimum. Artinya, selama status nonaktif sudah terverifikasi, dana dapat langsung dicairkan.































