Logo Bloomberg Technoz

Koordinasi itu mencakup penyampaian gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, sumber pendanaan, hingga prakiraan kebutuhan anggaran dan sumber dana untuk tiga tahun ke depan.

“Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengharmonisasikan program Otoritas Jasa Keuangan dengan program pemerintah,” tulis Pasal 4 ayat (3) huruf a beleid tersebut.

Selain mempertegas posisi anggaran OJK dalam struktur APBN, PMK tersebut juga membuka ruang penggunaan dana Rupiah Murni untuk kebutuhan operasional selain pengembangan dalam kondisi tertentu.

Dalam aturan itu disebutkan, OJK dapat mengajukan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni apabila penerimaan dari pungutan dan penerimaan lainnya tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional lembaga pada tahun berjalan.

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika sektor jasa keuangan mengalami tekanan sehingga pelaku industri menghadapi kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pungutan kepada OJK.

“Pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan jika pada tahun berjalan, Pungutan dan penerimaan lainnya Otoritas Jasa Keuangan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan akibat penurunan kinerja sektor keuangan,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) beleid tersebut.

Ketentuan itu mengindikasikan bahwa APBN dapat menjadi bantalan pendanaan bagi OJK ketika penerimaan lembaga dari industri jasa keuangan mengalami tekanan akibat pelemahan sektor keuangan.

Namun demikian, pengajuan anggaran berbasis Rupiah Murni tetap harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dan DPR sebelum dapat diproses lebih lanjut.

“Dalam hal pengajuan Rupiah Murni untuk selain pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh persetujuan Menteri, proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas pengajuan kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk selain pengembangan dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 15 ayat (5) beleid tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa persetujuan atas pengajuan anggaran tersebut akan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

“Persetujuan Menteri atas kebutuhan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 16 ayat (2).

PMK tersebut juga mengatur bahwa sisa anggaran OJK yang berasal dari Rupiah Murni wajib disetorkan kembali ke kas negara paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan OJK yang telah diaudit diterima lembaga tersebut.

(ell)

No more pages