Penagihan HGBT SKK Migas Disorot, Ada Kekurangan PPh Rp453 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 April 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak cermat dalam melakukan penagihan kelebihan volume harga gas bumi tertentu (HGBT).
Gegara hal tersebut, BPK menilai terdapat kekurangan setoran pajak penghasilan (PPh) migas minimal US$26,24 juta atau sekitar Rp453,5 miliar dan kelebihan volume HGBT senilai US$2,66 juta atau sekitar Rp45,9 miliar yang belum disetor oleh pembeli ke kas negara.
Temuan itu diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas serta pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas periode 2024.
“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan PPh Migas minimal senilai US$26,24 juta dan kelebihan volume HGBT senilai US$2,66 juta yang belum disetor oleh buyer ke kas negara,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Pada saat yang sama, BPK juga menilai SKK Migas tidak melakukan rekonsiliasi setoran PPh Migas pada seluruh KKKS.




























