Logo Bloomberg Technoz

Aset tersebut terdiri dari unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,1 miliar dan unit apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima [BAST],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. 

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

(dov/frg)

No more pages