Pencantuman label gizi dan pesan kesehatan diharapkan menjadi panduan praktis bagi konsumen dalam menentukan pilihan makanan dan minuman.
Adapun ketentuan dalam keputusan tersebut meliputi:
1. Pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan olahan siap saji dapat dilakukan oleh pelaku usaha, khususnya untuk produk minuman
2. Kewajiban ini dimulai dari pelaku usaha berskala besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Label gizi dan pesan kesehatan diwujudkan dalam bentuk nutri-level yang dicantumkan pada media informasi
4. Media informasi mencakup daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, aplikasi elektronik komersial, hingga leaflet
5. Penentuan nutri-level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha, dengan mengacu pada hasil uji laboratorium pemerintah atau lembaga terakreditasi
6. Nutri-level terdiri dari empat kategori: level A (hijau tua), level B (hijau muda), level C (kuning), dan level D (merah)
7. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan advokasi kepada pelaku usaha untuk menerapkan sistem nutri-level ini
8. Ketentuan teknis pencantuman nutri-level tercantum dalam lampiran keputusan sebagai bagian tidak terpisahkan
9. Pemerintah pusat dan daerah juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya
10. Kewajiban pencantuman label gizi mulai berlaku dua tahun setelah penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak
11. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dalam menyajikan informasi kandungan gizi produknya.
Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi bagian penting dalam strategi nasional peningkatan kesehatan masyarakat, seiring meningkatnya konsumsi pangan olahan siap saji di berbagai kalangan.
(dec)
































