Logo Bloomberg Technoz

KY Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Non-Palu 2 Tahun

Ezra Sihite
20 July 2023 11:16

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah mengeluarkan putusan atas sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap tiga hakim yang memutus gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. KY disebut memberi sanksi berat nonpalu selama 2 tahun karena dianggap melanggar kode etik.

Putusan sidang etik tersebut sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) dan pihak pelapor. Adapun pihak pelapor adalah Yayasan Dewi Keadilan, Themis Indonesia Law Firm dan perorangan.

"Benar (ada sanksi), berdasarkan putusan nomor 0057/L/KY/III/2023 menyatakan Hakim Tengku OyongHakim H. Bakri  dan Hakim Dominggus Silaban terbukti melanggar kode etik dan menyatakan ketiganya untuk dijatuhi sanksi berat non-palu selama 2 tahun," kata kuasa hukum pemohon, Hemi Lavour saat dihubungi pada Kamis pagi (20/7/2023).

Dia mengatakan, selayaknya MA bisa mengikuti putusan ini karena tugas pokok dan fungsi lembaga KY memang untuk mengawasi perilaku dan marwah hakim. Walaupun kata dia, dalam riwayatnya memang terdapat sejumlah putusan KY yang tidak ditindaklanjuti MA.

"Kalau putusan ini tidak ditindaklanjuti maka dapat dilihat bahwa adanya tendensi MA untuk melindungi para hakim tersebut," lanjutnya.