Arif mengungkapkan komponen biaya terbesar dalam industri hilir nikel terdiri dari; bijih nikel, biaya energi, bahan baku sulfur dan asam sulfat khusus untuk smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL), biaya logistik, bahan kimia, tenaga kerja, dan biaya pemeliharaan suku cadang.
“Artinya, kenaikan biaya pada salah satu komponen saja sudah sangat mempengaruhi margin industri secara keseluruhan,” ungkap Arif.
Arif berpendapat perhitungan HPM bijih nikel dengan mengikutkan mineral ikutan seperti kobalt, besi, dan krom tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Alasannya, perhitungan tersebut didasarkan pada kandungan in-situ dengan asumsi stabilitas kadar, yang dalam praktiknya dinilai sulit tercapai.
Akibatnya, kata dia, penghitungan harga bijih nikel lebih mengacu pada potensi perolehan atau recovery logam secara teoretis, bukan pada margin ekonomi riil yang dihadapi pelaku usaha.
Dia memandang kondisi tersebut membuat arus kas operasional industri smelter tergerus, serta berpotensi menghambat operasional proyek smelter baru yang masih menstabilkan operasinya atau berencana melakukan ekspansi.
“Apalagi dengan ditambah komponen lainnya yang juga naik signifikan, khususnya bahan bakar industri dan bahan baku sulfur,” ungkap Arif.
Biaya Produksi
Arif memprediksi penyesuaian HPM bakal mengkerek biaya produksi smelter secara signifikan; baik untuk smelter pirometalurgi berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menggunakan bijih saprolit, maupun smelter HPAL yang menggunakan bijih limonit.
Berdasarkan hitung-hitungannya, biaya produksi smelter RKEF bakal naik sekitar US$600/ton nikel gegara revisi HPM tersebut. Dia menjelaskan kenaikan biaya produksi tersebut belum memperhitungkan kenaikan biaya energi yang terjadi.
Sementara pada smelter HPAL, biaya produksi mixed hydroxide precipitate (MHP)—setelah biaya kredit kobalt, bakal naik sebesar US$2.400—US$2.600 per ton nikel dari biaya sebelumnya.
“Harga MHP utamanya didasarkan pada nilai kandungan nikel, keterdapatan mineral ikutan [seperti kobalt] hanya sebagai kredit produk sampingan dalam jumlah kecil dan terdiskon besar,” ungkap Arif.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengungkapkan harga bijih domestik masih dihargai di bawah nilai fundamentalnya, terlebih jika dibandingkan bijih nikel impor dari Filipina dan Kaledonia Baru.
Dia menyatakan revisi formula HPM hanya dilakukan agar harga bijih domestik dapat mencerminkan nilai fundamentalnya, sehingga dapat bersaing dengan bijih Filipina hingga Kaledonia Baru yang kerap diimpor perusahaan pengolahan nikel Indonesia.
“Sekarang lihat data impor nikel dari Filipina sama New Caledonia. Berapa, sampai di sini berapa. Nah, pertanyaan selanjutnya adalah kenapa nikel kita dihargai rendah?" kata Tri ditemui awak media, di Kompleks DPR RI, Rabu (15/4/2026).
“Nah kalau misalnya kalian [perusahaan smelter] beli di luar, kenapa kalian menghargai harga di luar lebih tinggi ketimbang harga yang ada di Indonesia?" tegas dia.
Kendati begitu, dia mengklaim harga bijih nikel Indonesia usai dilakukan revisi HPM tetap masih dibawah harga bijih impor.
Tri menjelaskan dalam formula HPM sebelumnya terdapat komponen premium, yakni tambahan harga di atas harga acuan yang muncul dalam transaksi pasar tetapi belum tercermin dalam perhitungan HPM.
Dia juga mengamini penyesuaian HPM nikel membuat harga bijih domestik terkerek naik, bahkan mencapai di atas 100%.
Adapun, keputusan mengubah HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih nikel tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026. Aturan itu berlaku efektif mulai 15 April 2026.
(azr/wdh)






























