Logo Bloomberg Technoz

Kebangkrutan eFishery menjadi pukulan besar bagi sejumlah investor ternama dunia, mulai dari SoftBank Group Corp., Temasek Holdings Pte. hingga Peak XV (sebelumnya Sequoia India) dan 42XFund dari Abu Dhabi. 

eFishery merupakan penyedia pakan bagi peternak ikan dan udang di Indonesia dan dalam perjalanan bisnisnya mengalami kerugian ratusan juta dolar AS selama tahun 2018 dan 2024, demikian dilaporkan Bloomberg News

Keruntuhan eFishery terjadi setelah penyelidikan dewan direksi yang mengungkapkan bahwa startup tersebut mungkin telah merekayasa laporan pendapatan dan laba selama beberapa tahun. 

Skandal ini memicu pengawasan luas terhadap pengawasan regulasi dan standar due diligence di industri modal ventura Asia Tenggara.

Baca Juga: Poles kinerja bisnis eFishery dinilai bisa rusak iklim startup

Tuntutan hukuman untuk Gibran didasarkan atas dugaan pelanggaran undang-undang pencucian uang dan penggelapan, kata jaksa penuntut selama sidang yang berlangsung kurang dari satu jam. Pasca sidang yang dihadiri sedikit orang itu, Gibran bertemu dengan beberapa pendukung yang hadir di pengadilan meski dalam tempo singkat.

Selain penjara, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar dan jika denda tidak dibayar maka aset para terdakwa harus disita. Apabila jumlahnya belum mencukupi, terdapat hukuman penjara tambahan 190 hari.

Tim kuasa hukum Gibran akan menyampaikan pembelaan resmi atau pledoi pada 22 April. Putusan akhir dari majelis hakim diperkirakan akan dikeluarkan sekitar akhir bulan ini.

Baca Juga: Dalih Gibran palsukan keuangan eFishery 'untuk bertahan hidup'

Melalui pengacaranya, Gibran mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa tersebut, meski demikian mereka menghormati proses peradilan, dengan alasan bahwa kasus ini seharusnya ditangani secara peradilan perdata.

Ia menambahkan bahwa belum ada bukti yang diajukan yang menunjukkan adanya aliran dana ke kliennya tersebut.

Jaksa selanjutnya menuntut hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar untuk mantan VP Corporate Finance & Investor Relations perusahaan, Angga Hadrian Raditya. Kemudian tuntutan 8 tahun penjaran dan denda Rp1 miliar kepada Andri Yadi, eks VP Artificial Intelligence of Internet of Things (AIoT) eFishery.

Gibran Huzaifah Founder & Mantan CEO eFishery (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

(bbn)

No more pages