Logo Bloomberg Technoz

Hakim Vonis Pendiri eFishery Gibran Huzaifah 9 Tahun Penjara

News
29 April 2026 14:06

Jaksa Tuntut Pendiri eFishery Gibran Huzaifah 10 Tahun Penjara (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Jaksa Tuntut Pendiri eFishery Gibran Huzaifah 10 Tahun Penjara (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Chandra Asmara dan Olivia Poh–Bloomberg News

Bloomberg, Indonesia menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, pada Rabu lalu, yang menandai akhir dari skandal keuangan bernilai US$300 juta yang meruntuhkan salah satu startup paling terkenal di Asia Tenggara.

Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, muncul sekitar setahun usai Gibran memberikan pernyataan kepada Bloomberg News mengenai bagaimana ia memalsukan laporan keuangan di perusahaan yang pernah bernilai lebih dari $1 miliar. 


Majelis hakim memutuskan Gibran, mantan CEO startup yang sedang dilanda masalah tersebut, bersalah atas penggelapan dan pencucian uang.

Putusan ini menandai kejatuhan eFishery, yang pernah dipuji sebagai permata mahkota sektor agritech Indonesia. Persidangan — yang dipantau ketat oleh kalangan modal ventura — menandai kasus langka di mana pendiri teknologi ternama di Asia Tenggara menghadapi tuntutan pidana. eFishery menderita kerugian investor sebesar US$300 juta, menjadikannya salah satu kegagalan startup terbesar di Asia Tenggara.