Logo Bloomberg Technoz

SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Jadi Undang-undang

Muhammad Fikri
15 April 2026 19:20

Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia SIPF mengusulkan penguatan kelembagaan perlindungan investor ke tingkat undang-undang.

Langkah ini diambil guna memperkuat kepastian hukum bagi investor yang mengalami kerugian di pasar modal

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa usulan ini tertuang dalam dokumen Consultation Paper yang baru saja diluncurkan.


Penguatan ini dinilai mendesak mengingat kerangka hukum perlindungan investor saat ini masih terbatas pada peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Consultation Paper mengusulkan penguatan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang untuk peningkatan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal," ujar Gusrinaldi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).