Langkah Indonesia SIPF ini sejalan dengan upaya pasar modal Indonesia yang tengah membidik kenaikan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%.
Manuver ini dipastikan akan menarik lebih banyak investor ritel untuk masuk berinvestasi.
Hingga saat ini, jumlah investor di pasar modal telah menembus angka 20 juta orang yang tersebar di berbagai instrumen.
Namun, Gusrinaldi mengakui belum semua aset dari puluhan juta investor tersebut mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
"Pasar modal kita tumbuh pesat, situasinya sudah tidak sama dengan dulu. Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini," tambahnya.
Indonesia SIPF menekankan bahwa penguatan posisi lembaga hingga tingkat undang-undang merujuk pada praktik global dan standar IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation.
Standar internasional tersebut menegaskan bahwa perlindungan investor memerlukan penegakan hukum yang kuat di level undang-undang agar dapat berfungsi sebagai jaring pengaman keuangan yang efektif.
Ke depannya, penguatan status hukum ini diharapkan dapat memperjelas posisi Indonesia SIPF sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.
Dokumen Consultation Paper tersebut saat ini telah dipublikasikan secara terbuka untuk mendapatkan tanggapan dari publik dan pemangku kepentingan hingga 30 hari ke depan.
(fik/naw)
































