“Komisi I DPR RI menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses ruang udara militer asing harus melalui mekanisme resmi dan transparan. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Perlu diketahui, terdapat kabar yang menyebut dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat menjabarkan rencana untuk akses lebih bebas (blanket overflight access) bagi pesawat militernya melalui wilayah udara Indonesia, setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington.
Prabowo mengunjungi Washington D.C. dari 18 hingga 20 Februari 2026 untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian atau Board of Peace. Selama kunjungan tersebut, Prabowo disebut menyetujui sebuah proposal untuk memberikan izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump, menurut rincian yang tercantum dalam dokumen rahasia AS.
(dov/frg)




























