"[Penggeledahan] terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024," tulis Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen-dokumen dan perangkat elektronik.
"Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan," tulis laporan tersebut.
(dov/ros)






























