Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Bikin Aturan Baru soal Pencairan Restitusi Pajak

Mis Fransiska Dewi
10 April 2026 17:30

Purbaya Bea Keluar Batubara-Nikel Tetap Diberlakukan, Pembahasan Rampung 1-2 Pekan (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Purbaya Bea Keluar Batubara-Nikel Tetap Diberlakukan, Pembahasan Rampung 1-2 Pekan (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak (WP). 

Penyusunan regulasi tersebut terungkap dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada pekan ini. 

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 mengenai permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan regulasi mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.


"Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2026).

Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan serta penyelarasan norma guna memastikan rancangan regulasi sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.