Logo Bloomberg Technoz

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif. 

Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.

“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Menteri Rini.

Pemerintah juga memastikan bahwa skema WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.

Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel justru diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja. Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel.

(red)

No more pages