Namun, kembali lagi ia mengungkapkan bahwa implementasi PPP nantinya tetap fleksibel mengikuti hasil keputusan UU P2SK. Sehingga, jika ditetapkan lebih cepat, LPS menyatakan siap menjalankannya.
"Target nanti tergantung juga sama ini [hasil UU P2SK] nanti akan dicantumkan karena itu materi yang ada di dalam Undang-Undang. Jadi kalau nanti kita dibilang ya tahun depan, tahun 2027 ya kita juga siap," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, dalam Ralat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Ketua Dewan LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa lembaganya telah menyusun peta jalan penerapan PPP untuk periode 2023–2027, lengkap dengan tahapan atau milestone persiapan.
Anggito juga menyatakan LPS menargetkan aktivasi program pada 2027, dengan batas waktu paling lambat 2028.
"Jadi pada waktu program ini dilaksanakan kami sudah cukup siap dari sisi apa? Dari sisi SDM, dari sisi infrastruktur, dari sisi regulasi, dan dari sisi komunikasi dengan peserta. Nah ini ada beberapa regulasi kami siapkan," sebutnya.
Meski begitu, ia juga tetap menekankan kesiapan dari pada target LPS menjalankan mandat program ini hanya dapat dilakukan bilamana revisi dari pada UU P2SK telah selesai disahkan.
"Karena Bapak-Bapak sudah menetapkan ADK-nya dan juga kami sudah membuat organisasi yang lengkap sehingga mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan di 2027. [Tapi] Nanti tentu keputusannya tergantung kepada undang-undang yang akan disahkan," tutur Anggito.
Detailnya dalam paparan Anggito diterangkan bahwa 2026 menjadi periode finalisasi sebelum PPP diberlakukan pada 2027.
Untuk Kuartal I tahun ini, LPS akan memfinalisasikan desain coverage dan limit PPP yang di dalamnya termasuk membership, coverage, limit dan iuran). Di susul pengembangan Core System IT dan integrasi data OJK pada Kuartal II-2026.
Sementara di Kuartal III dan IV-2026 LPS akan memulai registrasi perusahaan asuransi, simulasi, dan penetapan kepesertaan.
Sebagai pengingat saja, UU P2SK menarget program ini berjalan pada 2028.
(lav)






























