"Kami berharap ini bisa sebagai jembatan menuju Undang-undang yang menjadi jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru," tutur dia.
Sebelumnya, dalam RUU tersebut buruh meminta DPR RI untuk dapat mengakomodasikan berbagai isu ketenagakerjaan yang dinilai memberatkan kaum pekerja.
Dalam draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang diterima oleh Bloomberg Technoz, Jumat (3/10/2025), salah satu hal yang disoroti oleh buruh adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, penghitungan upah, pesangon, hingga perlindungan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh, disebutkan di Pasal 47 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Yaitu, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
Buruh juga menekankan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Pada ayat (8) mengatakan dalam pelaksanaan PKWT Pemberi kerja atau pengusaha wajib mendapatkan persetujuan dari instansi terkait bidang ketenagakerjaan mengenai rencana penggunaan tenaga kerja PKWT.
Di mana, sekurang-kurangnya persetujuan dari instansi itu berisi mengenai jenis dan sifat pekerjaan. Dalam pasal itu juga mengebutkan bahwa jumlah PKWT paling banyak 5% dari jumlah pekerja atau buruh dalam satu perusahaan.
Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, buruh merancang apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya waktu perjanjian kerja.
Lalu, apabila buruh mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan maka harus memberi tahu pemberi kerja 30 hari sebelum itu tanpa membebani ganti rugi pembayaran sisa waktu perjanjian kerja. Dengan ketentuan pengusaha wajib memberi uang kompensasi pada buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(ibn/ain)





























