Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lengkap WFH Pekerja Swasta dalam Rangka Penghematan Energi

Sultan Ibnu Affan
01 April 2026 12:07

Ilustrasi pekerja sektor swasta. (Bloomberg)
Ilustrasi pekerja sektor swasta. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan panduan mengenai kebijakan work from home (WFH) untuk pekerja swasta. Pada sektor swasta, Menaker mengimbau pimpinan perusahaan memberikan WFH kepada karyawan satu hari dalam sepekan.

"Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional dan pola kerja produktif, perlu dilakukan Langkah sistematis dalam rangka penghematan energi," ujar Yassierli dalam keterangannya

"Perusahaan swasta diimbau untuk menerapkan wfh bagi pekerja kepada karyawan/buruh sesuai kondisi perusahaan dan diatur oleh perusahaan," tegas Yassierli.


Menaker mengatakan ketentuan WFH yang tertuang dalam  SE Nomor 6/HK04/III tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja itu harus memperhatikan ketentuan, di antaranya upah gaji karyawan yang WFH tetap sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, kemudian bagi buruh yang WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban.

"Perusahan tetap memastikan produktivitas dan pelayanan tetap terjaga," ujar Yassierli.