Logo Bloomberg Technoz

Sanksi yang dijatuhkan saat ini bersifat bertahap, dimulai dari teguran resmi kepada Google sebagai perusahaan induk YouTube.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” jelas Meutya.

Meski begitu, pemerintah masih membuka ruang bagi perbaikan dari pihak platform YouTube dan berharap kepatuhan dapat segera dilakukan tanpa perlu eskalasi sanksi lebih lanjut.

“Untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google. Saya tidak mau berandai-andai, karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum Indonesia, sehingga nanti kita lihat berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menyampaikan rencana implementasi kebijakan yang jelas kepada pemerintah.

(lav)

No more pages