Dunia Usaha Perlu Kepastian, Kadin Tolak Tahan Restitusi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada Kamis, 9 April 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan sikapnya terkait wacana penahanan restitusi pajak yang sempat muncul. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dialog Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, di salah satu stasiun TV nasional pada Rabu, 8 April 2026.
Kadin Desak Ketenangan dan Kepastian Berusaha
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan bahwa dunia usaha membutuhkan ketenangan dan kepastian untuk dapat bertahan dan mengembangkan usahanya. “Pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” ujar Saleh.
Saleh menekankan bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, memicu polemik baru, dan mengurangi minat investor terhadap Indonesia.
Peran Strategis Dunia Usaha dalam Stabilitas Ekonomi
Dalam kondisi ekonomi global yang tidak menentu, dunia usaha tengah berjuang mempertahankan keberlangsungan usaha dan pekerja. Kadin menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, dan akademisi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja,” tambah Saleh. Menurut Kadin, stabilitas kebijakan menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Restitusi Pajak sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Kadin menegaskan bahwa menghormati hak restitusi pajak bukan hanya soal pembayaran fiskal, tetapi juga soal memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Kebijakan yang menunda restitusi, meskipun berpotensi menambah penerimaan negara, berisiko menimbulkan ketidakpercayaan investor dan memperlambat ekspansi usaha.
Saleh menambahkan, “Jangan sampai, pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru.” Pernyataan ini mencerminkan pentingnya kepastian hukum dan kebijakan sebagai fondasi agar dunia usaha berani berinvestasi dan membuka lapangan kerja baru.
Kadin Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi
Selain menekankan kepastian berusaha, Kadin juga mendorong semua pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam menghadapi tekanan global. Sinergi ini diharapkan dapat menanggulangi dampak fluktuasi ekonomi internasional, termasuk lonjakan harga energi dan gejolak pasar global.
Ke depan, Kadin berencana terus memantau kebijakan terkait restitusi pajak dan mengadvokasi kepastian hukum untuk dunia usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan investor tetap percaya, ekonomi nasional stabil, dan lapangan kerja dapat terus tercipta.
Dengan pernyataan tegas ini, Kadin kembali menegaskan posisi penting dunia usaha dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Kepastian hukum, ketenangan berusaha, dan stabilitas kebijakan dipandang sebagai kunci untuk mendorong investasi dan keberlangsungan bisnis di Indonesia.
Masa Depan Kepastian Berusaha
Kadin menekankan bahwa dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang dinamis, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan dunia usaha. Kepastian restitusi pajak dan stabilitas kebijakan menjadi fondasi untuk memastikan pelaku usaha tetap produktif, berani berekspansi, dan membuka lapangan kerja baru.
Dengan komitmen ini, Kadin menunjukkan bahwa dukungan terhadap dunia usaha tidak hanya berupa aspirasi, tetapi juga dorongan konkret agar Indonesia menjadi negara yang memiliki iklim investasi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Penerapan prinsip kepastian berusaha diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perekonomian, dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih stabil dan transparan.
































