“Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah. Tapi hanya administrasi aja," kata Yon.
Ia menjelaskan, setelah proses penandatanganan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak, dokumen tersebut diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum dikirim kembali untuk proses penetapan.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan PPh final UMKM dalam revisi PP 55. Dalam ketentuan revisi yang dimaksud, nantinya fasilitas tarif PPh final UMKM ke depan direncanakan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha seperti PT, CV, dan firma tidak lagi dapat menggunakan skema tersebut.
Rencana Tunda PPh Final UMKM
Pada tahun lalu, tepatnya Oktober 2025, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan PPh Final bagi UMKM sampai 2027.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Pemerintah sudah menyiapkan berbagai regulasi, seperti PPh final untuk UMKM sampai 2027. Kemudian, PPh untuk pariwisata dan padat karya, insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor perumahan, dan penerima diskon iuran JKK dan JKM (Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian)," kata Airlangga, dikutip Kamis (30/10/2025).
(lav)






























