Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, jika dibandingkan dengan realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sepanjang 2025 sebesar Rp401,6 triliun, maka anggaran subsidi dan kompensasi energi 2026 ditambah potensi kenaikan Rp100 triliun lebih tinggi 19,8% dari realisasi 2025.

Dari realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp401,6 triliun, Rp281,6 triliun di antaranya digelontorkan khusus untuk belanja subsidi.

Realisasi subsidi tahun 2025 dalam bentuk BBM sebanyak 18.979,3 ribu kiloliter, naik 4,7% dari realisasi tahun 2024 sebanyak 18.121,9 ribu kiloliter.

Begitu juga dengan realisasi subsidi dalam bentuk gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram naik 3,9% dari 8.226,5 juta kilogram pada 2024 menjadi 8.544,9 juta kilogram.

Sementara untuk subsidi listrik, realisasi sepanjang 2025 sebesar 42,8 juta pelanggan atau naik 2,6% dibandingkan sepanjang 2024 yang disalurkan untuk 41,7 juta pelanggan.

Kemudian, subsidi pupuk disalurkan untuk 8,1 juta ton atau naik 12,1% dibandingkan realisasi 2024 sebesar 7,2 juta ton.

Sementara subsidi perumahaan, disalurkan untuk 278,9 ribu rumah naik 39,5% dibandingkan realisasi 2024 sebesar 200 ribu rumah.

Diketahui, peran APBN sebagai shock absorber atau peredam gejolak merupakan strategi kunci pemerintah Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Dalam konteks krisis energi 2026, pemerintah menggunakan instrumen subsidi dan kompensasi energi untuk menjaga daya beli masyarakat agar inflasi tidak meroket.

Meski demikian, kebijakan ini menuntut ruang fiskal yang sehat karena kenaikan harga minyak mentah dunia yang jauh di atas asumsi APBN saat ini yang mencapai US$103/barel dibanding asumsi makro yang dipatok US$70/barel memberikan tekanan pada beban belanja negara.

Ketangguhan ekonomi Tanah Air saat ini menjadi sorotan, mengingat posisi Indonesia sebagai negara pengimpor neto minyak (net oil importer) yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga energi dunia.

Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Di Indonesia, ada dua jenis subsidi, yaitu subsidi energi seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik serta subsidi non-energi seperti subsidi pangan dan pupuk.

Subsidi dibayarkan ke badan usaha baik dalam bentuk perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga secara bulanan sesuai realisasi volume penyaluran BBM, LPG, dan listrik ke masyarakat.

Sementara itu, kompensasi adalah dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Contohnya, kompensasi BBM yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) atau kompensasi listrik yang diberikan kepada PT PLN (Persero).

Kompensasi dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai hasil reviu/pemeriksaan auditor (BPK) dan rakor 3 menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

(lav)

No more pages