Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka Albertinus Parlinggoman, eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto, dan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
(dov/frg)
No more pages




























