“Nah ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD juga di Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada awak media, dikutip Kamis (16/1/2026).
“Ya [Ono Surono] diduga ikut menerima aliran uang dari Saudara SRJ [Sarjan].”
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan.
(ain)






























