Pertamina Bahas Dengan Pemerintah
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkapkan bakal melakukan pembahasan dengan pemerintah ihwal keputusan menahan harga jual BBM nonsubsidi per 1 April 2026.
Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun menjelaskan Pertamina bakal mengikuti arahan pemerintah, apabila selisih harga jual tersebut bakal dikompensasi negara maupun oleh perseroan.
“Ini ke depannya pastinya akan dibahas dan dibicarakan dengan pemerintah dan regulator, di mana Pertamina tentunya akan mengikuti arahan yang diberikan,” kata Roberth ketika dihubungi, Rabu (1/4/2026).
Sekadar informasi, Pertamina resmi tidak menyesuaikan seluruh harga BBM, baik jenis subsidi dan nonsubsidi per 1 April 2026.
Harga BBM Pertamax (RON 92) di Jabodetabek bulan sebelumnya Rp12.300/liter kini tetap Rp12.300/liter. Harga Pertamax Turbo (RON 98) saat ini tetap dipatok sebesar Rp13.100/liter atau tidak mengalami kenaikan atau penurunan harga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Begitu juga dengan Pertamax Green, tetap dihargai Rp12.000/liter atau tidak mengalami penyesuaian harga.
Tidak hanya itu, harga bensin bersubsidi yakni Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite—yang menggunakan skema kompensasi — masih ditahan pemerintah di level Rp10.000/liter.
Untuk harga BBM jenis solar, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, sama-sama tidak mengalami penyesuaian harga sehingga masing-masing dibanderol Rp14.200/liter dan Rp14.500/liter.
Harga BBM jenis solar bersubsidi yakni Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar juga tetap ditahan pemerintah di harga Rp6.800/liter.
Adapun, anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 mencapai Rp381,3 triliun. Dari sisi volume, kuota JBKP Pertalite ditetapkan 29,26 juta kl atau turun 6,28% dari tahun lalu.
Sekadar catatan, saat ini skema baru pembayaran kompensasi energi telah berlaku, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
Dalam skema baru, pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya pada Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.
Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.
Kementerian Keuangan melaporkan pembayaran kompensasi energi ke Pertamina dan PT PLN (Persero) mencapai Rp44,1 triliun pada Februari 2026.
Walhasil, belanja subsidi dan kompensasi energi pada Februari 2026 mencapai Rp51,5 triliun, melonjak 382,6% dari realisasi sepanjang 2025 sejumlah Rp10,7 triliun.
(azr/wdh)






























