Beda dari ASN, WFH 1 Hari Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan
Sultan Ibnu Affan
01 April 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan mengenai kebijakan WFH bagi swasta, BUMN, BUMD melalui SE Menaker NOMOR M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Dalam beleid tersebut, kebijakan WFH diberikan selama 1 hari selama sepekan. Namun, masing-masing perusahaan diberi kelonggaran untuk menentukan hari sesuai dengan kebijakan masing-masing, berikut jam kerjanya.
"Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH bagji pekerja atau buruh selama 1 hari dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja diatur oleh perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli mengatakan, untuk proses evaluasi tetap sama dengan kebijakan yang dilakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yakni selama dua bulan atau hingga akhir Mei sejak ketentuan diberlakukan hari ini.
Selain WFH, kata dia, pemerintah juga meminta para pimpinan perusahaan untuk turut melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja di tengah konflik geopolitik Timur Tengah saat ini.



























