Aturan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Ini, Berlaku Selama 2 Bulan
Sultan Ibnu Affan
01 April 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai respons atas dinamika krisis energi akibat eskalasi perang di kawasan Timur Tengah mulai hari ini atau 1 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH akan berlaku setiap hari Jumat selama sepekan, dan akan berlaku selama 2 bulan atau hingga akhir Mei untuk dievaluasi.
"Penerapan Work From Home (WFH) kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat. Ini akan efektif diterapkan 1 April, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, dikutip Rabu (1/4/2026).
Airlangga mengatakan, kebijakan WFH diproyeksikan akan berdampak langsung terhadap penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pemerintah punya cara memastikan para aparatur sipil negara (ASN) benar-benar menjalani WFH.





























