"Untuk mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float Perusahaan Tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh Perusahaan Tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float," kata Kautsar dalam keterangan resminya, Selasa malam.
BEI memberikan masa transisi kepada emiten tercatat untuk memenuhi batas minimum free float secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Jelasnya, Kautsar menyebutan emiten atau perusahaan tercatat dengan nilai kapasitas saham minimun Rp5 triliun wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sedangkan bagi emiten yang saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. Adapun bagi emiten dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun wajib memenuhi ketentuan free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.
"Dalam rangka mendukung implementasi penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada Perusahaan Tercatat sejak pemberlakuan peraturan I-A ini. BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float," tegasnya.
(lav)






























