BEI Naikkan Batas Free Float 15%, Skema Transisi Sampai 2029
Pramesti Regita Cindy
31 March 2026 21:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan peraturan Bursa Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Aturan tersebut mencakup penyesuaian definisi saham free float dengan menaikkan batas minimum free float menjadi 15% bagi emiten dan calon perusahaan tercatat.
Selain itu, BEI turut menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, berlaku efektif pada hari ini, Selasa (31/3/2026).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan upaya agar batas minimum free float untuk tetap tercatat di pasar modal domestik sebesar 15% dari seluruh jumlah saham beredar.
Di samping itu, BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal atau Initial Public Offering (IPO) berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.































