Selain itu, Dadan juga menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lembaganya memperoleh alokasi dana sebesar Rp268 triliun, bukan Rp335 triliun seperti yang sempat beredar di publik.
“Anggaran berbasis undang-undang APBN, BGN mendapatkan anggaran sebesar Rp268 triliun. Jadi kalau ada yang menyampaikan bahwa kita memiliki anggaran Rp335 triliun itu tidak benar,” tegas Dadan.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp335 triliun yang selama ini diketahui publik berasal dari Dana Standby BA BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara), termasuk dana cadangan sebesar Rp67 triliun yang merupakan kebijakan presiden.
BGN juga menaruh perhatian pada kesejahteraan relawan sebagai bagian penting dalam rantai distribusi program MBG, melalui pemberian insentif yang disesuaikan dengan beban kerja di lapangan.
Dengan komposisi anggaran tersebut, BGN menegaskan bahwa program MBG tidak hanya berfungsi sebagai intervensi gizi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan baku dan tenaga kerja.
Ke depan, BGN memastikan pengelolaan anggaran akan terus dilakukan secara akuntabel dan efektif, guna memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
(red)




























