Di sisi lain, Bahlil mengonfirmasi bakal merevisi harga patokan mineral (HPM) atau harga mineral acuan (HMA) bijih nikel, dengan harapan dapat mengerek harga komoditas tersebut.
“Sudah menjadi keputusan dari kami. Bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) membeberkan Kementerian ESDM bakal menerbitkan peraturan menteri (permen) baru ihwal HPM nikel.
Beleid tersebut nantinya diyakini akan mengubah patokan harga nikel yang selama ini dikeluhkan penambang.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengklaim permen tersebut diterbitkan salah satunya karena permohonan APNI untuk merevisi harga nikel berdasarkan perhitungan penerimaan bagi negara.
Akan tetapi, dia tidak berkenan mengelaborasi lebih lanjut mengenai detail perubahan harga tersebut.
“Pada saat pemerintah menurunkan kuota RKAB 2026, ya alhamdulillah, puji Tuhan, pemerintah juga menyetujui draf permohonan APNI untuk revisi HMA. Jadi ditunggu saja, Maret ini permen terbaru keluar untuk HMA nikel,” kata Meidy dalam diskusi RKAB dikutip Selasa (3/3/2026).
Sejak tahun lalu, APNI memang cukup sering menggaungkan mengenai penyesuaian formula harga acuan yang perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan peningkatan konsumsi bijih nikel untuk pabrik pengolahan nikel di Indonesia.
Bahkan menurut APNI, pengusaha menderita kerugian sekitar US$6,3 miliar (Rp106 triliun) dalam kurun dua tahun terakhir, akibat HPM bijih nikel yang ditetapkan sangat rendah oleh Kementerian ESDM.
Pemerintah diminta menyesuaikan formula HPM bijih nikel, alih-alih menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral logam andalan Indonesia tersebut.
Selain revisi HPM, APNI meminta pemerintah memperhitungkan komoditas besi dan kobalt yang terkandung dalam nikel untuk dimonetisasi. Bijih nikel yang dipakai dalam proses pirometalurgi acapkali tidak pernah diperhitungkan kandungan besinya.
Nikel dilego di harga US$17.253/ton pada Jumat (27/3/2026) di London Metal Exchange (LME), turun tipis 0,52% dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya.
(azr/wdh)




























