Logo Bloomberg Technoz

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Sekadar informasi, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang yang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.

Jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara

Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.

Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.

Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan belum berencana melakukan revisi kuota produksi bijih nikel dan batu bara dalam RKAB 2026.

Bahlil menegaskan saat ini dirinya baru mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi yang terukur terhadap kuota produksi dua komoditas unggulan Indonesia tersebut.

Dia menegaskan Kementerian ESDM bisa saja memberikan relaksasi bagi penambang untuk mengajukan revisi kuota produksi secara terbatas, dengan syarat harga komoditas tersebut dalam kondisi stabil.

“Dalam rangka pengendalian supply and demand terhadap batu bara maupun nikel sampai dengan hari ini tidak ada perubahan kebijakan apa-apa dari Menteri ESDM, tadi sudah saya laporkan kepada Bapak Presiden sambil kita melihat perkembangan,” ujar Bahlil usai rapat terbatas di Hambalang pada Rabu petang, dikutip dari tayangan Sekretaris Presiden, Kamis (26/3/2026).

“Andaikan pun kalau harganya stabil terus, bagus, kita akan bagaimana membuat relaksasi tetapi terukur terhadap perencanaan produksi. Jadi semuanya masih dalam batas-batas koordinasi dengan pasar, kemudian kebutuhan supply and demand,” tegas Bahlil.

Adapun, Kementerian ESDM pada mulanya berencana untuk memangkas target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton atau setengah dari persetujuan RKAB tahun sebelumnya sekitar 1,2 miliar ton.

(azr/wdh)

No more pages