Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.
Kedua, melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026.
Ketiga, melunasi kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif terlanjur diterbitkan, maka akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Tak hanya itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi tersebut juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak. DJP menegaskan, kondisi tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
Sebagai catatan saja, DJP juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
(ell)


























