“Coretax itu agak aneh. Kemarin saya investigasi ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter, keluar lagi. Ada apa nih? Rupanya ada sistem yang masuk ke service-nya salah satu perusahaan yang saya udah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya belum bisa memastikan apakah kondisi tersebut disengaja atau merupakan dampak dari lemahnya perencanaan.
Ke depan, Kementerian Keuangan khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan membenahi secara menyeluruh, termasuk menata ulang integrasi dengan pihak luar serta memperbaiki struktur sistem yang dinilai masih bermasalah.
“Untuk yang kusut-kusut tadi yang muter-muter, kita akan pastikan dia tidak memakai service dari perusahaan yang lelet tersebut. Terus untuk software Coretax-nya sendiri nanti kan kita perlu baiki terus. Ini kan di sini ada tim untuk perbaiki terus-menerus,” ungkap dia.
Selain itu, perbaikan juga menyasar aspek desain dan kemudahan penggunaan agar sistem dapat diakses lebih luas tanpa ketergantungan pada aplikasi tambahan.
Bendahara negara menegaskan pembenahan Coretax bakal dilakukan secara bertahap, mengingat sistem tersebut merupakan program baru yang masih terus disempurnakan.
Di sisi lain, Purbaya juga menyoroti pengalaman pengguna yang dinilai belum ideal. Antarmuka Coretax disebut belum ramah, baik dari sisi bahasa maupun alur penggunaan sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan.
“Itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar," imbuhnya.
Kerumitan mengakses Coretax hingga saat ini memang menjadi keluhan sejumlah wajib pajak yang hendak melapor SPT tahunan.
Berdasarkan laporan di layanan resmi Kring Pajak, kendala yang sering terjadi disebabkan karena wajib pajak belum terbiasa dengan fitur-fitur yang ada di Coretax. Seperti terdapat bahasa yang terlalu teknis, cara melakukan pengisian harta, dan penghitungan menjadi ‘kurang bayar’ atau ‘lebih bayar’.
Adapun tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi semula adalah 31 Maret 2026 sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April 2026. DJP menargetkan laporan yang masuk sampai tenggat waktu tersebut sebanyak 15,27 juta. Namun sampai Selasa, (24/3/2026) baru sebanyak 8,8 juta wajib pajak yang melapor atau sekitar 58,09% dari target.
Karena terdapat keluhan soal kerumitan dari wajib pajak, Purbaya bakal memperpanjang batas waktu lapor SPT wajib pajak orang pribadi selama sebulan lagi atau sampai 30 April 2026.
(ell)





























