Logo Bloomberg Technoz

Cek Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK, Ini Rinciannya

Pramesti Regita Cindy
26 March 2026 15:00

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Di tengah kebutuhan masyarakat yang kian meningkat, kebutuhan akan dana cepat juga turut menjadi pertimbangan masyarakat. Oleh karena itu, sebagian masyarakat yang memilih untuk mengajukan pinjaman daring (Pindar). 

Selain alasan kondisi keuangan atau ekonomi yang kadang tak pasti, lewat proses layanan cepat dan mudah juga jadi alasan bagi sebagian masyarakat memilih Pindar. 

Mengacu kepada data resmi Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) setidaknya terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI P2P lending yang telah mengantongi izin usaha. 


OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan serta berada di bawah pengawasan regulator. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih layanan dari daftar resmi ini untuk meminimalkan risiko terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Terdapat sejumlah perubahan tercatat di OJK. PT Trust Teknologi Finansial, misalnya, mengubah nama platform dari TrustIQ menjadi Danaku sebagaimana tercatat dalam surat OJK No. S-224/PL.02/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.