Meski demikian, Dian tetap mengingatkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi seperti ketergantungan pada penyedia jasa teknologi asing, potensi isu yurisdiksi, hingga ancaman keamanan siber dan pemulihan insiden lintas negara.
"OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat, sembari memastikan hak akses pengawas atas data lintas batas terlaksana secara efektif," tegasnya.
Sejalan dengan itu, Dian menekankan akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan.
Sekadara catatan, kesepakatan transfer data pribadi ke Amerika Serikat tertuang dalam klausul perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim pemerintah bakal terus menjaga data warga negara Indonesia.
Dia pun mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan tetap berlaku di Tanah Air.
"Ya artinya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ya berlaku. Jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," kata Meutya di Jakarta Pusat bulan lalu.
Meutya berpendapat transfer data pribadi itu merupakan praktik yang telah terjadi saat ini. Dia menggarisbawahi pertukaran data lintas batas bukan hal baru di Indonesia.
"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," tuturnya.
Menurut Meutya, apa yang termaktub dalam perjanjian timbal balik tersebut justru menguatkan atau memberikan kerangka hukum terhadap sejumlah praktik yang memang telah berlangsung cukup lama.
"Dan tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," imbuh dia.
(prc/naw)






























