Lebih lanjut, ia menilai bahwa dengan berbagai program tersebut turut mendorong likuiditas perbankan, menurunkan biaya dana (cost of fund), serta menopang pertumbuhan kredit nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Dian mengingatkan adanya risiko peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) apabila penyaluran kredit dipercepat tanpa seleksi dan pengawasan yang memadai.
Oleh karena itu, perbankan diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik dalam menyalurkan pembiayaan.
"Perbankan dalam hal ini berperan sebagai intermediasi terhadap penyaluran kredit/pembiayaan program yang efektif dan berkualitas dengan didukung dengan manajemen risiko yang terukur dan sesuai risk appetite yang dimiliki," jelasn Dian.
"Dukungan terhadap program Pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh perbankan sebagai kesempatan pengembangan usaha sekaligus menjadi bagian dari strategi bank dalam menjaga pertumbuhan kredit dan pemerataan ekonomi nasional," tuturnya.
Mau Tambah Likuiditas ke Himbara
Pada bagian lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan senilai Rp100 triliun. Namun demikian, Purbaya menyebut penempatan dana ini memiliki aturan yang berbeda dengan dana yang sudah masuk ke Himbara pada September 2025.
Diketahui, Purbaya telah menempatkan dana pemerintah senilai total Rp200 triliun ke Himbara sejak September 2025. Bendahara Negara juga telah memperpanjang penempatan Rp200 triliun dari awalnya hanya sampai Maret menjadi September 2026.
"Nanti mungkin [ditambah] Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk-keluar masuk. Artinya tidak diberikan dalam deposit yang jangka panjang, tetapi jangka lebih pendek dan fleksibel," kata Purbaya dalam media briefing dikutip Senin (9/3/2026).
Dengan skema yang lebih fleksibel, maka pemerintah dapat menarik atau menambah dana tersebut sewaktu-waktu sesuai kebutuhan likuiditas ataupun kebutuhan pembiayaan belanja negara.
Selain dengan jangka lebih pendek dan fleksibilitas yang lebih tinggi, penempatan tambahan dana pemerintah Rp100 triliun ini rencananya berasal dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan.
Dana Rp200 triliun sudah diperpanjang hingga September mendatang itu merupakan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah. "Itu dari uang kita [anggaran belanja] sendiri, yang belum dibelanjain, taruh di situ. Daripada saya taruh di BI, perbankan enggak punya akses."
Meski begitu, Purbaya tidak menjelaskan lebih terperinci ihwal waktu penambahan dana di Himbara ini. Dia hanya menekankan, telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji realisasinya.
(lav)




























