Logo Bloomberg Technoz

"Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," ujarnya.

"Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM," imbuh Yusri.

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I- Jalan Talang, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. 

Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan aktivis KontraS tersebut. Para pelaku langsung kabur setelah melangsungkan aksinya.

(ain)

No more pages