Bank Indonesia membagi proses pemesanan dan penukaran uang baru menjadi dua periode layanan. Setiap periode memiliki jadwal pemesanan serta waktu penukaran fisik yang berbeda.
Periode pertama untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pemesanan bagi masyarakat di luar Pulau Jawa dimulai pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Adapun jadwal penukaran uang secara fisik pada periode pertama berlangsung mulai 18 Februari hingga 27 Februari 2026.
Pada periode kedua, pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa dibuka pada 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Pembukaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan penukaran uang baru.
Sementara itu, masyarakat di luar Pulau Jawa dapat melakukan pemesanan mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Penukaran fisik untuk periode kedua dijadwalkan berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Masyarakat yang telah melakukan pemesanan diwajibkan datang langsung ke lokasi kas keliling sesuai dengan tanggal dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.
Cara Tukar Uang Baru Melalui PINTAR BI
Proses penukaran uang baru dilakukan secara daring melalui situs resmi layanan PINTAR BI. Sistem ini dibuat untuk menghindari antrean panjang serta memastikan distribusi uang baru berjalan lebih tertib.
Berikut langkah langkah penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
-
Akses situs resmi layanan PINTAR melalui laman pintar.bi.go.id
-
Pilih menu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling
-
Tentukan provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia
-
Pilih tanggal dan jam penukaran sesuai kuota yang masih tersedia
-
Isi data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif
-
Tentukan nominal serta pecahan uang yang ingin ditukar
-
Unduh bukti pemesanan yang berisi QR Code
-
Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan
Apabila jumlah pengunjung situs sangat tinggi, pengguna biasanya akan diarahkan ke waiting room terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan pemesanan.
Batas Maksimal Penukaran Uang
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran uang baru untuk setiap orang. Tujuannya agar distribusi uang baru dapat merata kepada seluruh masyarakat.
Setiap orang dapat menukar uang maksimal sebesar Rp5,3 juta dalam satu paket penukaran. Selain itu, jumlah lembar untuk setiap pecahan juga dibatasi.
Berikut batas maksimal penukaran uang baru:
Rp50.000 maksimal 50 lembar
Rp20.000 maksimal 50 lembar
Rp10.000 maksimal 100 lembar
Rp5.000 maksimal 100 lembar
Rp2.000 maksimal 100 lembar
Rp1.000 maksimal 100 lembar
Setiap Nomor Induk Kependudukan atau NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode layanan.
Syarat Penukaran Uang Baru
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Beberapa syarat penukaran uang baru antara lain:
-
Membawa bukti pemesanan online dari situs PINTAR BI
-
Menunjukkan KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital
-
Membawa uang Rupiah yang akan ditukar dalam kondisi layak edar
-
Tidak menggunakan perekat seperti lakban, staples, atau selotip pada uang
-
Penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan
Dalam program SERAMBI 2026, Bank Indonesia menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp177 triliun dialokasikan untuk kebutuhan perbankan. Sementara Rp8,6 triliun disiapkan khusus untuk layanan penukaran uang kepada masyarakat.
Untuk mendukung layanan tersebut, Bank Indonesia bersama perbankan menyediakan 2.883 titik penukaran di seluruh Indonesia. Lokasi tersebut mencakup kas keliling serta layanan penukaran terpadu di sejumlah kota besar.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pembukaan periode 3 penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI 2026. Masyarakat diimbau mengikuti jadwal dua periode yang telah ditetapkan agar dapat melakukan penukaran uang dengan lancar.
(seo)





























