Logo Bloomberg Technoz

Perpres Akan Direvisi, Cadangan Penyangga Energi Dibuka ke Swasta

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 March 2026 14:10

Tangki penyimpanan bahan bakar di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta./Bloomberg-Dimas Ardian
Tangki penyimpanan bahan bakar di fasilitas PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Dengan revisi tersebut, nantinya badan usaha swasta bisa turut terlibat dalam penyediaan cadangan energi yang dimandatkan dalam beleid tersebut.

Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana mengungkapkan revisi tersebut rencananya bakal membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha swasta dalam penyediaan cadangan energi.


Dia berharap langkah tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional dan terciptanya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam penyediaan cadangan energi strategis.

“Pemerintah tengah menyusun revisi terhadap Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi agar dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi badan usaha, termasuk sektor swasta,” kata Dadan ketika dihubungi, baru-baru ini.