Luky menambahkan, pemerintah saat ini masih menunggu hasil penilaian dari Badan Usaha sebelum pembayaran kompensasi energi dilakukan.
Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi energi tersebut kini dilakukan secara lebih rutin setiap bulan. Skema ini diharapkan dapat memperbaiki arus kas badan usaha energi sekaligus menjaga kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.
Dengan pola pembayaran yang lebih terjadwal, pemerintah juga berharap pengelolaan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi lebih tertib serta transparan.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melaporkan pembayaran kompensasi energi ke PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) mencapai Rp44,1 triliun pada Februari 2026.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kebijakan baru otoritas fiskal untuk membayarkan kompensasi energi ke BUMN sektor energi sebesar 70% setiap bulannya.
Walhasil, belanja subsidi dan kompensasi energi pada Februari 2026 mencapai Rp51,5 triliun, melonjak 382,6% dari realisasi sepanjang 2025 sejumlah Rp10,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara bilang jika per Februari, APBN telah membayar Rp44,1 triliun kompensasi untuk kuartal II-2025, sesuai dengan janji kita untuk melunasi secara bertahap utang kompensasi 2025.
Ia juga membeberkan alasan belanja subsidi dan kompensasi yang meningkat cukup cepat pada awal 2026.
Menurutnya, jika pada 2025 pembayaran yang dilakukan secara bulanan hanya berupa subsidi, maka pada 2026 selain pembayaran subsidi kepada PLN dan Pertamina, pemerintah juga mulai membayarkan kompensasi dari tahun sebelumnya.
(ell)































