Logo Bloomberg Technoz

Alfons lantas memberi saran bahwa perlu ada ketegasan dari pemerintah berupa larangan pengelola platform melakukan profiling data anak. Penting pula memastikan proses verifikasi usia harus dilakukan secara ketat dan mudah diawasi.

“Lalu, anak bukan komoditas digital, itu yang menjadi dasarnya. Lalu, perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Nah sekarang pertanyaannya, siapa yang paling bertanggung jawab? Apakah Komdigi? Apakah PSE [penyelenggara sistem elektronik]? Penyedia layanan elektroniknya, atau sekolahnya, atau orang tuanya?” tanya Alfons meski dari kacamata personal titik berat tanggung jawab tetap berada di pundak orang tua.

Diketahui, aturan baru Menteri Komdigi Meutya Hafid akan menyasar secara bertahap dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live. Ini jadi bagian dari misi menunda akses anak atas platform digital berisiko tinggi.

Menurut Alfons penting juga pengelola platform untuk mengedepankan prinsip mendahulukan kepentingan anak dibandingkan aspek komersial, meski dalam praktiknya justru sebaliknya. Sebagai perusahaan pasti mereka mengutamakan komersialisasi di atas segalanya.

Anak Mengakali Usia

Secara khusus Indonesia menjadi salah satu negara yang menaruh perhatian khusus akan pentingnya masa depan anak dan bagaimana potensi negatif dari media sosial harus segera diredam. Aturan ini dianggap penting karena klasifikasi usia di bawah 16 tahun masih dianggap belum bisa membatasi diri.

Apalagi didapati fakta bahwa 48% pengguna internet di Indonesia terdiri dari anak-anak di bawah 18 tahun. Kemudian,  35,57% anak-anak dengan rentang usia 0-6 tahun. Realita lainnya adalah 80% anak-anak tersebut online atau berselancar di dunia maya dengan rata-rata 7 jam per hari.

“Karena memang ada dampaknya medsos ini bagi anak di bawah umur, itu mereka belum tahu membatasi diri,” ucap Alfons.

Meski demikian, Alfons tak menampik ada kecenderungan anak-anak nantinya akan melakukan manipulasi usia saat melakukan verifikasi. Kalau pun ada, angkanya dinilai relatif rendah.

“Itu sih pasti ada, tetapi persentasenya rendah. Yang penting dengan adanya aturan ini maka mayoritas anak Indonesia mendapatkan perlindungan dan hal ini bagus ada perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Reaksi dari TikTok dan YouTube

Menurut perwakilan TikTok saat Bloomberg Technoz hubungi, Selasa (10/3/2026), perusahaan memastikan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Dalam praktik keseharian, TikTok mengeklaim, secara sistem media sosial mereka telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

Bagi TikTok keberadaan fitur membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform. “Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” jelas TikTok.

Perwakilan YouTube Indonesia sebelumnya juga menyatakan bahwa mereka sedang melakukan peninjauan terhadap peraturan baru tersebut guna memastikan kebijakan mendukung tujuan perusahaan yaitu memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” pungkas dia.

Komdigi menegaskan bahwa menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, khususnya mengatasi kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya. 

Menurut Meutya, regulasi pemerintah terbaru bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, tetapi memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

(mef/wep)

No more pages