"Kelima Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback)."
Keenam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Ketujuh Penegasan berakhirnya masa jabatan, serta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Mengingatkan saja, sebelumnya bank swasta milik Grup Djarum tersebut berencana melakukan buyback saham dengan nilai maksimal Rp5 triliun. Modal buyback bersumber dari dari kas internal perusahaan.
Perseroan dalam pengumuman terbuka seperti dikutip Kamis (29/1/2025) menyebut bahwa jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor dan saham beredar.
aksi buyback ini dilakukan dengan tujuan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia pada 2026, memperkuat kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham perusahaan.
Adapun periode pembelian kembali saham tersebut direncanakan berlangsung selama 12 bulan. Dalam pelaksanaannya, BBCA menunjuk BCA Sekuritas sebagai pihak yang akan menjalankan program buyback.
(ell)





























