Dalam perkara ini, KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk pengawasan tren kenaikan harga tiket tersebut.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri.
Analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring dengan lonjakan permintaan perjalanan udara.
"Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat," tegas dia.
"Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
(ell)





























