“Kalau itu kita akan melakukan langkah-langkah supaya itu tidak terjadi. Bisa penghematan di mana? Misalnya penghematan di MBG,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan penghematan anggaran tersebut tidak akan menyentuh anggaran utama program MBG, khususnya untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lansia.
Menurut dia, efisiensi lebih diarahkan pada belanja pendukung yang tidak berkaitan langsung dengan penyediaan makanan.
“Yang jelas MBG programnya bagus, tapi kita ingin cegah kalau ada belanja yang tidak terlalu mendukung langsung makanan itu. Misalnya beli motor untuk seluruh SPPG atau pembelian komputer,” jelas Purbaya.
Selain program MBG, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menunda sebagian belanja infrastruktur yang bersifat multi-years atau dapat digeser ke tahun berikutnya. Purbaya mencontohkan sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berpotensi dijadwalkan ulang, seperti pembangunan jembatan maupun fasilitas pendidikan.
“Misalnya di Kementerian PU, mungkin ada belanja-belanja yang bisa digeser ke tahun depan. Macam-macam program yang mereka punya kan, jembatan, ada sekolah,” ucap dia.
Diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan program makan bergizi gratis alias MBG dalam APBN 2026 senilai Rp335 triliun dengan target penerima 82,9 juta. Nilai anggaran ini naik dibanding 2025 yang sebesar Rp71 triliun dengan target 17,9 juta penerima.
Sejak awal tahun ini, anggaran jumbo bagi program ambisius Prabowo itu memang menuai kritik dari banyak kalangan lantaran hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari APBN diperuntukkan program MBG.
Ekonom berpandangan pemotongan anggaran MBG merupakan solusi lantaran kondisi perekonomian RI tengah terpuruk imbas perang AS-Israel. Bahkan jauh sebelum itu, dibanding banyak negara lain, pasar keuangan seperti saham; surat utang; dan pasar uang memang sedang terganggu.
Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah bahkan mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menuntut agar pos anggaran pendidikan "steril" alias benar-benar diperuntukkan untuk fungsi inti pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam dua aturan itu, sama sekali tidak ada ketentuan soal MBG.
(mfd)






















