Layanan Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, yakni memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
"Nah kemudian tentu solusinya selain untuk memenuhi tadi uneven distribution of penetrasi untuk akses layanan jaringan, maka cortex form itu kami berikan supaya pengisian SPT bisa dilakukan secara offline," ujarnya.
"Kemudian ini juga pelayanan kanal opsional, artinya tidak wajib tetapi bisa diakses supaya apabila ternyata jaringan sedang tidak stabil tetap bisa dilakukan, tidak hilang data yang diisi," jelas Bimo.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara lebih praktis melalui ponsel.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Di sisi lain, DJP mencatat hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai lebih dari 6 juta SPT. Rinciannya terdiri dari 5.872.158 SPT wajib pajak orang pribadi, 129.231 SPT wajib pajak badan dalam rupiah, serta 113 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.
Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax juga terus meningkat. Hingga awal Maret 2026, tercatat 15,26 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP, dengan 12,51 juta wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
(prc)






























