Logo Bloomberg Technoz

Selain menguntungkan bagi negara, Bahlil menginginkan skema bagi hasil yang direvisi tersebut tetap menguntungkan bagi ExxonMobil. Terlebih, kata dia, ExxonMobil sudah berinvestasi cukup besar di hulu migas Indonesia.

“Sudah beruntung mereka juga harus untung, win-win dong. Namun, kita harus lebih maksimal. Kalau IRR-nya di atas 20%, masak mintanya lebih gede. Yang benar saja,” tegas Bahlil.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan ExxonMobil mengajukan revisi skema bagi hasil dalam PSC di Blok Cepu dari sebelumnya 85:15 menjadi 50:50.

Dengan kata lain, ExxonMobil berharap skema bagi hasil di Blok Cepu diubah menjadi 50% produksi minyak diperuntukkan bagi negara, sementara sisanya atau 50% untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Laode menyebut ExxonMobil mengajukan revisi skema bagi hasil menjadi 50:50 di Blok Cepu sebab raksasa energi asal Amerika Serikat (AS) tersebut menerapkan teknologi tinggi dalam operasionalnya.

Akan tetapi, Laode memandang permintaan yang diajukan ExxonMobil tersebut masih terlalu tinggi.

“Exxon menerapkan teknologi tinggi, jadi mintanya cukup besar 50:50 awalnya. Mengerucutnya belum final, karena masih di angka yang terlalu tinggi menurut kami,” ujar Laode kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

Laode memastikan hingga saat ini Kementerian ESDM masih membahas besaran skema bagi hasil ExxonMobil di Blok Cepu. Dengan begitu, belum terdapat angka pasti yang diputuskan.

Dalam kaitan itu, Laode juga menekankan Kementerian ESDM meminta agar ExxonMobil menurunkan skema bagi hasil yang diajukan, utamanya demi memastikan penerimaan negara tetap optimal dari Blok Cepu.

“Masih akan dirapatkan dibahas kembali dengan ExxonMobil. Khususnya akan membahas finalisasi untuk split-nya. Kita minta diturunkan lagi untuk Exxonnya, agar sesuai dengan kewajaran bagi penerimaan negara,” ungkap Laode.

Dihubungi secara terpisah, perwakilan ExxonMobil Indonesia menegaskan “tidak bisa memberikan komentar terkait dengan detail dari pembahasan komersial yang sedang berlangsung,” termasuk soal kontrak bagi hasil di Blok Cepu.

Sekadar informasi, EMCL merupakan operator lapangan minyak tersebut. Saat ini, skema bagi hasil ExxonMobil di Blok Cepu sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor atau 85:15.

Berdasarkan ketentuan kontrak bagi hasil atau PSC, jatah minyak mentah KKKS ditawarkan lebih dahulu untuk domestik untuk diserap. Jika tidak terserap oleh domestik, ExxonMobil boleh menjualnya ke pasar internasional.

Adapun, cadangan migas di Blok Cepu ditemukan sejak 2001. Kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dengan EMCL sebagai operator.

Anak usaha ExxonMobil Corporation itu memegang 45% hak partisipasi atau participating interest (PI), bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) dengan 10%.

Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip saat itu diperkirakan sebesar 450 juta barel.

(azr/wdh)

No more pages