Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Angka tersebut dijadikan acuan nasional dalam penerimaan zakat fitrah.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan wajib menggantinya dengan membayar sejumlah makanan pokok kepada yang berhak.
BAZNAS tingkat provinsi, kabupaten, dan kota serta Lembaga Amil Zakat lainnya dapat menggunakan angka tersebut sebagai pedoman.
Namun demikian, nominal zakat fitrah dapat disesuaikan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Penyaluran zakat fitrah harus tepat sasaran sesuai ketentuan syariat Islam. Terdapat delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat.
Delapan golongan tersebut meliputi:
-
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena kondisi berat.
-
Miskin, yaitu mereka yang berpenghasilan namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar.
-
Riqab, yaitu hamba sahaya.
-
Gharim, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
-
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.
-
Fiisabilillah, yaitu pihak yang berjuang di jalan agama Islam.
-
Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
-
Amil, yaitu pihak yang mengelola dan menyalurkan zakat.
Ketentuan ini menjadi dasar agar zakat benar benar memberi manfaat kepada kelompok yang membutuhkan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Apabila zakat dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Penyaluran zakat juga harus diselesaikan sebelum khutbah Idulfitri dimulai agar dapat diterima oleh mustahik tepat waktu.
Dengan mengetahui besaran zakat fitrah 2026 serta ketentuan penyalurannya, umat Islam diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini secara tepat waktu.
Kepatuhan dalam membayar zakat fitrah tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
(RAD/seo)
























