Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa regulasi tersebut tetap digunakan dalam pelayanan saat ini. "Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan dalam waktu dekat. Proses pengurusan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat penggantian KK hilang atau rusak.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang, atau KK lama yang rusak.
-
Fotokopi KTP pemohon.
-
Fotokopi kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.
Dokumen tersebut akan digunakan petugas untuk melakukan verifikasi data dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Setelah data dinyatakan sesuai, KK baru dapat diterbitkan.
Bagi warga negara Indonesia, umumnya hanya diwajibkan melampirkan surat kehilangan jika KK tidak ditemukan. Sementara apabila dokumen dalam kondisi rusak, cukup menyerahkan KK lama sebagai dasar penggantian.
Prosedur Mengurus KK Hilang atau Rusak
Pengurusan KK dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat domisili. Masyarakat tidak diperkenankan mengurus di luar wilayah administrasi yang tercatat.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir F 1.02. Formulir ini berisi data kependudukan yang akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil.
Selanjutnya, pemohon melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri. Dokumen ini menjadi bukti kesesuaian data antara pemohon dan data yang tercatat dalam sistem.
Apabila KK hilang, pemohon wajib menyerahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jika KK rusak, dokumen lama diserahkan kepada petugas untuk digantikan dengan yang baru.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Dukcapil akan memproses penerbitan KK baru. Proses ini dilakukan berdasarkan data yang sudah tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali data yang tertera sebelum dokumen dicetak ulang. Kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau hubungan keluarga dapat menimbulkan kendala di kemudian hari.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon dapat segera mengajukan perbaikan sebelum proses pencetakan selesai. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi berulang.
Layanan Gratis Tanpa Biaya
Perlu diketahui bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan di kantor Dukcapil tidak dipungut biaya. Pemerintah menegaskan layanan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Apabila terdapat pungutan diluar ketentuan resmi, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Transparansi layanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi publik.
Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, pengurusan KK hilang atau rusak dapat dilakukan secara cepat dan tertib. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses berjalan lancar.
KK sebagai dokumen dasar kependudukan memiliki fungsi vital dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, penyimpanan yang aman serta kesadaran untuk segera mengurus penggantian saat hilang atau rusak sangat diperlukan.
Melalui kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan hingga 2026, masyarakat dapat memastikan seluruh layanan administrasi tetap berjalan tanpa hambatan.
(seo)

























